Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca Juga: Diumumkan 30 Oktober 2020, Begini Cara Cek Kelulusan CPNS 2019 dan Ini yang Jadi Penentuannya
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
Memperpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar