GridFame.id - Sebentar lagi pengumuman CPNS 2019 yang paling ditunggu akan segera keluar.
Bagi Anda yang sudah lolos di tahap sebelumnya sebaiknya bersiap diri melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan.
Terutama SKCK yang kini bisa Anda dapatkan secara online dengan cepat dan mudah.
Dari tahun ke tahun, Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Akan Hentikan Rekrutmen CPNS dan Mahasiswa STAN hingga 5 Tahun ke Depan?
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan digelar pada Jumat (30/10/2020).
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca Juga: Diumumkan 30 Oktober 2020, Begini Cara Cek Kelulusan CPNS 2019 dan Ini yang Jadi Penentuannya
Membuat SKCK baru
Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
Memperpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Asing (WNA)
Cara Mengajukan Permohonan SKCK Online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.
Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar