4. Jawa Barat
Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
5. Provinsi Banten
Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Baca Juga: Bak Bantah Tudingan Netizen, Suami Zaskia Gotik Langsung Gercep Ungkap Fakta Soal Kelahiran Bayinya
6. Bali
Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar