10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memberikan program penghapusan sanksi administrasi dan bunga, serta pajak kendaraan bermotor Pemutihan yang akan berlangsung hingga 31 November 2020 ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga PKB, penghapusan PKB (yang nunggak lebih dari dua tahun) hanya bayar dua tahun.
Selain itu, juga pembebasan BBNKB.
11. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemprov Sulteng juga menerapkan relaksasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulsel hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.
Baca Juga: Ternyata Punya Hubungan Khusus, Raisa Bongkar Sosok Asli Afgan Saat Jadi Kakak Kelasnya di SMA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar