"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP," ucap Anwar.
"Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," tambahnya.
Baca Juga: Bakal Sulit Terima BLT Subsidi Gaji yang Cair Besok, Jangan Gunakan 5 Rekening Bank Ini
Disalurkan Hari Ini, Cek Rekening
Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.
Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar