"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap Nadiem.
"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," imbuh dia.
Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud (https://info.gtk.kemdikbud.go.id), telah dipotong pajak penghasilan.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Tanpa Perawatan Mahal, Manfaat Daun Kelor Jadi Masker Bikin Wajah Glowing, Begini Cara Membuatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar