GridFame.id - Kabar gembira bagi masyarakat tanah air yang belum dapar giliran jadi penerima bantuan Kartu Prakerja.
Pemerintah bakal membuka lagi bantuan Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 mendatang.
Bantuan Kartu Prakerja yang akan diberikan kepada tiap penerima sebesar Rp 3,55 juta.
Gelombang 12 Kartu Prakerja tak bisa didapatkan semua orang melainkan yang hanya melengkapi syarat tertentu.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tetap Akan Dibuka, Simak Cara Supaya Tak Di-Blacklist!
Program Kartu Prakerja untuk tahun ini telah berakhir. Program yang dimulai sejak 11 April 2020 ini telah berlangsung sebanyak 11 gelombang.
Lalu, kapan Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka?
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya akan mulai dibuka kembali tahun depan.
"Pembukaan gelombang 12 akan dilakukan tahun 2021 karena seluruh pelatihan akan ditutup pada 15 Desember 2020," ujar Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Namun, Louisa belum menyebutkan berapa kuota yang akan dibuka untuk tahun depan.
Sementara itu, ia mengingatkan, seluruh penerima Kartu Prakerja agar segera membeli dan menyelesaikan pelatihan sebelum 15 Desember 2020.
Sementara, khusus bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 11, harus segera menyelesaikan pelatihan pertamanya sebelum 9 Desember 2020.
Baca Juga: Heboh Muncul Gambar Lonceng Di Dasbor Kartu Prakerja, Jangan Sampai Diabaikan Ya!
Jika tidak selesai, maka status kepesertaan dapat dicabut dan tidak bisa menerima insentif Kartu Prakerja.
Tentang Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah pada laman tersebut.
Pendaftaran Prakerja juga dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar melalui kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif.
Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi penerima Kartu Prakerja maka penerima akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri dari:
1. Biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk pelatihan.
2. Insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan)
3. Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei. Akan ada sebanyak 3 kali survei.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka pada 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar