GridFame.id - Kabar kurang menyenangkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus bersiap-siap dengan perubahan tarif iuran.
Baca Juga: Miliki 2 BPJS Kesehatan? Ini Cara Gabungkan jadi Satu, Cukup Modal KTP dan KK
Tarif iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan di tahun 2022 mendatang.
Padahal di tahun 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan sudah mengalami kenaikan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Termasuk Bagi yang Sudah Resign dari Bulan Agustus
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.
Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia.
Hal tersebut dilakukan lantaran ada kewajiban penjaminan baru yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non-alam, korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, sambung Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar