Find Us On Social Media :

Miliki 2 BPJS Kesehatan? Ini Cara Gabungkan jadi Satu, Cukup Modal KTP dan KK

Ilustrasi BPJS Kesehatan

GridFame.id - Bagi Anda yang memiliki dua kartu BPJS Kesehatan dan ingin menggabungkannya, ternyata begini caranya.

Beberapa orang memiliki masalah dengan BPJS Kesehatan ganda karena berpindah pekerjaan.

Untuk mengatasi masalah ini, BPJAMSOSTEK memberikan cara yang bisa ditempuh untuk menggabungkan keduanya.

Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Cek Sekarang Data Kepesertaan Anda Melalui Whatsapp 0811-8750-400

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal. Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.