GridFame.id - Bagi Anda yang memiliki dua kartu BPJS Kesehatan dan ingin menggabungkannya, ternyata begini caranya.
Beberapa orang memiliki masalah dengan BPJS Kesehatan ganda karena berpindah pekerjaan.
Untuk mengatasi masalah ini, BPJAMSOSTEK memberikan cara yang bisa ditempuh untuk menggabungkan keduanya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal. Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.
Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK. Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
Pengajuan Amalgasi
Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi
- Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)
- CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo
- Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir
"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?"