Find Us On Social Media :

Miliki 2 BPJS Kesehatan? Ini Cara Gabungkan jadi Satu, Cukup Modal KTP dan KK

Ilustrasi BPJS Kesehatan

GridFame.id - Bagi Anda yang memiliki dua kartu BPJS Kesehatan dan ingin menggabungkannya, ternyata begini caranya.

Beberapa orang memiliki masalah dengan BPJS Kesehatan ganda karena berpindah pekerjaan.

Untuk mengatasi masalah ini, BPJAMSOSTEK memberikan cara yang bisa ditempuh untuk menggabungkan keduanya.

Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Cek Sekarang Data Kepesertaan Anda Melalui Whatsapp 0811-8750-400

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal. Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK. Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Baca Juga: Perlu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau Tidak? Ini Daftar Golongan yang Wajib Daftar Ulang, Begini Cara Cek Kepesertaan Agar Tidak Dibekukan

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Pengajuan Amalgasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Nama Segera!

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?"