Find Us On Social Media :

Miliki 2 BPJS Kesehatan? Ini Cara Gabungkan jadi Satu, Cukup Modal KTP dan KK

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK. Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Baca Juga: Perlu Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau Tidak? Ini Daftar Golongan yang Wajib Daftar Ulang, Begini Cara Cek Kepesertaan Agar Tidak Dibekukan

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu: