GridFame.id - Kabar gembira untuk para guru honorer dan juga tenaga pendidik Non- PNS di seluruh tanah air.
Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar dan menerima bantuan, cek langsung di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).
Program BSU Kemdikbud diberikan kepada PTK non-PNS di lingkup pendidikan dasar dan pendidikan tinggi ( Dikti).
Dikutip dari laman BSU Dikti, bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta ini diberikan sebanyak satu kali dan telah disalurkan secara bertahap.
PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemdikbud.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar