GridFame.id - Kabar gembira untuk para guru honorer dan juga tenaga pendidik Non- PNS di seluruh tanah air.
Pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar dan menerima bantuan, cek langsung di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).
Program BSU Kemdikbud diberikan kepada PTK non-PNS di lingkup pendidikan dasar dan pendidikan tinggi ( Dikti).
Dikutip dari laman BSU Dikti, bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta ini diberikan sebanyak satu kali dan telah disalurkan secara bertahap.
PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemdikbud.
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
Cara cek status pencairan
Tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti.
BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU Dikti dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU Dikti melalui akun PDDikti.
Syarat Penerima Bantuan
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti:
Alur Pencairan Bantuan
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS penerima BSU Dikti. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun PDDikti.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman PDDikti https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Dikti di bsudikti.kemdikbud.go.id"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar