GridFame.id - Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi Anda pemilik kendadaan, Pemerintah masih memberikan kebijakan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga akhir tahun 2020 ini.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis November 2020? WA ke Nomor PLN 08122-123-123 Atau Login www.pln.co.id
Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar