GridFame.id - Belakangan nama Menteri Sosial Julianri Batubara tengah hangat jadi perbincangan publik.
Kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 terus digodok KPK.
Uang panas sebanyak Rp 14,5 miliar telah berhasil diamankan KPK dari hasil OTT Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Uang yang terdiri atas beberapa pecahan mata uang dolar AS, Dolar Singapura, dan Rupiah tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang.
Keenam orang tersebut antara lain, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta.
Kemudian, Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing,"
"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Firli menyebut uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak di beberapa lokasi di Jakarta.
Kendati demikian, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.
Menurut Firli, uang panas tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.
Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat curiga akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).
"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB" ungkap Firli.
Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.
Sebelumnya, ujar Firli, uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke didalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Dari OTT Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar