Hal ini lantaran dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.
Dia mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir. Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Menurut dia, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar