Mekanisme pencairan
Adapun mekanisme pencairan penerima BSU Kemenag ini yakni penerima BSU akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan di Simpatika dengan mengecek akun masing-masing.
Setelah itu, para guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
Guru juga akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format yang tersedia di Simpatika.
SPTJM selanjutnya dicetak, ditandatangani di atas meterai.
Penerima bantuan kemudian datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI/BRI Syariah dengan membawa:
Selanjutnya, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Setelah selesai seluruh prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah yang bisa digunakan untuk pencairan.
Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.
Baca Juga: Ditinggal Suami Pergi, Zaskia Gotik Mendadak Singgung Soal Masa Lalu: 'Berhenti Menyalahkan'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan Ditargetkan hingga Hari Ini, Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta?".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar