Selain itu, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru honorer yang sudah memiliki NPWP.
Sedangkan ada 6 persen guru honorer madrasah yang belum memiliki NPWP.
Baca Juga: Sudah Mulai Disalurkan, Segera Cek Penerima BSU Kemendikbud Dikti di bsudikti.kemdikbud.go.id! Begini Caranya
Kriteria guru honorer penerima subsidi gaji
Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.
3. Bukan penerima program pra kerja.
4. Bukan penerima BSU lainnya.
Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
"Semoga subsidi gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi, bisa juga memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membimbing siswa," pungkasnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Siap Cair, Guru Honorer Kemenag Bakal Terima Subsidi Gaji"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar