GridFame.id - Indonesia seperti diketahui menggunakan uang rupiah sebagai alat tukar pembayaran.
Setiap beberapa periode, Bank Indonesia (BI) pun mengganti pecahan uang lama dengan uang yang baru.
Baca Juga: Bikin Geger Gara-gara Bagikan Foto Testpack, Nagita Slavina Bongkar Soal Kabar Kehamilan Anak Kedua?
Baca Juga: Ditinggal Suami Pergi, Zaskia Gotik Mendadak Singgung Soal Masa Lalu: 'Berhenti Menyalahkan'
Setelah mengganti edisi uang yang baru, uang pecahan lama pun sudah tak bisa digunakan lagi.
Namun tenang, BI masih memberikan kesempatan menukarkan uang-uang lama tersebut.
Ada 6 pecahan rupiah lama yang bisa ditukar di BI hingga akhir tahun ini.
Uang apa sajakah itu?
Mengutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan enam uang pecahan hanya hingga 28 Desember 2020 ini.
Keenam pecahan uang tersebut terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.
Masyarakat bisa menukarkannya di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bisa Sembuhkan Luka, Ini Sederet Manfaat Daun Binahong yang Sering Disebut Obat Mistis
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Erwin menuturkan, enam pecahan uang kertas itu telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Adapun keenam uang kertas yang bisa ditukarkan hingga 28 Desember mendatang antara lain uang kertas Rp 100 dan Rp 500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
Lalu, uang Rp 1.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro, uang Rp 5.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka nelayan, serta uang Rp 100 tahun emisi 1977 dengan gambar muka badak bercula satu.
Terakhir, uang Rp 500 tahun emisi 1977 dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat," ucap Erwin.
Baca Juga: Rahasia Elsa Tentang Roy Akhirnya Terbongkar, Simak Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, 16 Desember 2020
Namun, perlu diingat, pada 24-25 Desember 2020, layanan penukaran uang tutup. Hal itu sesuai dengan jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," pungkas Erwin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar