Bagaimana penumpang angkutan lainnya?
Syafrin Liputo menyebut, kebijakan rapid test antigen tak hanya berlaku bagi penumpang pesawat saja.
Aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan angkutan darat dan laut.
"Semua wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ucapnya, Rabu (17/12/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jadi, masa angkutan Natal dan tahun baru itu ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember hingga 4 Januari," ujarnya di Balai Kota DKI.
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tambahnya menjelaskan.
Dengan demikian, seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum wajib melakukan rapid test antigen.
"(Seluruh penumpang) wajib melakukan test, menyertakan rapid test antigen mulai 8 Desember sampai 8 Januari, saat masa angkutan Natal dan tahun baru," kata Syafrin.
Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar