Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akan Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Segini Jumlah Besarannya Masing-Masing
Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Sempat beredar kabar soal penghapusan tunjangan, kini Presiden Jokowi justru akan memberikan tunjangan untuk PNS kategori tertentu.
Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Lalu akan diberikan kepada siapa saja tunjangan tersebut?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar