GridFame.id - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan tak sedikit dana demi memicu ekonomi masyarakat.
Selama pandemi, aktivitas ekonomi menjadi terhambat.
Bahkan, di kuartal ketiga 2020, Indonesia juga mengalami resesi menyusul negara lain yang lebih dulu mengalaminya.
Baca Juga: Sampai Sekarang Belum Terima Subsidi Gaji? Begini Kata Kemnaker
Namun, di tengah situasi ini, iuran BPJS tetap diputuskan naik.
Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Baca Juga: Peserta BPJS Golongan Ini Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar