Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal pada, Senin (21/12/2020).
Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS.
Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.
"Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran ( PBI)," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Gawat! Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2022, Simak Infonya...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah yang Dibayar pada 2021 Naik, Ini Perjalanan Nominal Iuran BPJS Kesehatan Kelas III"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar