GridFame.id - Kabar kurang menyenangkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus bersiap-siap dengan perubahan tarif iuran.
Baca Juga: Miliki 2 BPJS Kesehatan? Ini Cara Gabungkan jadi Satu, Cukup Modal KTP dan KK
Tarif iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan di tahun 2022 mendatang.
Padahal di tahun 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan sudah mengalami kenaikan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.