Menindak lanjuti kasus tersebut, polisi mengaku telah menetapkan pasien tersebut sebagai tersangka.
"Iya (tersangka) karena dia adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya, ada tiga akun yang dia sebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020) dilansir dari Kompas.com.
Yusri juga mengatakan polisi telah menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial.
Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan kemudian menetapkan pasien Wisma Atlet tersebut sebagai tersangka.
Pasien sebagai terlapor saat ini dikabarka masih berstatus positif Corona dan membuat polisi terkendala untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, si nakes sendiri masih berstatus saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Yusri mengatakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap nakes Wisma Atlet itu.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar