Lantas, apakah boleh beberapa anggota keluarga atau bahkan bisa saja semuanya yang masih dalam 1 KK menerima BLT UMKM tersebut?
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan hal itu bisa saja terjadi.
Namun syaratnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut wajib memiliki usaha yang berbeda dari anggota keluarganya yang lain.
Baca Juga: Jangan Sampai Diblokir! Cukup Modal NIK, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Pencairannya
Hanya saja, untuk golongan ini tidak akan menjadi prioritasnya karena ada beberapa alasan.
"Karena dana juga terbatas, lalu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan ini masih sangat banyak ya. Maka dari itu tidak kita prioritaskan," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/12/2020).
Di satu sisi, tutur Hanung, pihaknya juga tidak mengatur apakah beberapa atau semua anggota keluarga dalam 1 KK boleh menerima bantuan atau tidak.
Ia menambahkan, pihaknya berharap penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dapat tersalur secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Tak Perlu Cek eform.bri.go.id/bpum, Langsung Cairkan BLT UMKM 2,4 Juta Dengan Cara Ini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar