Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Menurut Teten, BLT UMKM diberikan sebagai bantuan modal usaha untuk para pemilik yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus, Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Cara Ini
Nantinya, program BLT UMKM akan diberikan pada pemilik usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan.
Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Harus Diterima Langsung Tanpa Potongan Sepeser pun
Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.
Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.
Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar