GridFame.id - Liburan tahun baru akan segera berakhir.
Banyaknya libur saat Natal dan Tahun Baru pun banyak dimanfaatkan masyarakat.
Termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti pada umumnya, akhir tahun adalah waktu yang biasa digunakan untuk banyak orang berlibur atau pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Obat Panu Alami Paling Ampuh Cepat Hilang, Cuma Pakai Jeruk Nipis Begini Caranya
Tak sedikit pula para pegawai yang memanfaatkan waktu ini untuk rekreasi.
Namun, tak terasa kita telah melewati tahun baru yang berarti libur akhir tahun akan segera berakhir.
Senin (4/1/2020) pun semua pekerja termasuk para PNS pun akan kembali mulai bekerja.
Para PNS ini pun mendapatkan peringatan dan imbauan untuk tak melakukan hal ini.
ASN atau PNS diimbau untuk masuk kerja kembali pada Senin (4/1/2021) mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
"Hari Senin (4/1/2021), kan, waktu PNS bekerja kembali, bisa WFH atau WFO. Tentunya PNS harus taat pada aturan mengenai jam kerja, tidak boleh tidak masuk atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Jika tanpa keterangan, Paryono memperingatkan PNS bisa dijatuhi hukuman kedisiplinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam beleid disebutkan, hukuman bisa bervariasi sesuai berapa lama PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Jika masih membolos kerja tentu sesuai dengan PP Nomor 53/2010 bisa dijatuhi hukuman disiplin. Tergantung jumlah hari mereka tidak masuk kerja," pungkasnya.
Dalam PP, ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.
Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Jika pelanggaran masuk skala ringan, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jika sedang, hukuman bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.
Jika lebih berat, PNS akan mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun jika bolos 1-15 hari, PNS akan mendapat hukuman ringan. Jika bolos kerja 16-30 hari, PNS akan dikenakan hukuman ringan, seperti penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Bila lebih lama dari itu, atau bolos 31-46 hari, pemerintah tak segan-segan memberikan hukuman berat.
Baca Juga: Disusul ke Bali Setelah Dikabarkan Putus, Aurel Hermansyah Justru Harus Temani Atta di Rumah Sakit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, PNS Jangan Bolos Senin Depan jika Tak Ingin Kena Sanksi".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar