GridFame.id - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Sempat beredar kabar soal penghapusan tunjangan, kini Presiden Jokowi justru akan memberikan tunjangan untuk PNS kategori tertentu.
Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kini Jadi Syarat Perjalanan Libur Akhir Tahun, Ini Bedanya Rapid Test Antigen, Antibodi dan PCR
Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Lalu akan diberikan kepada siapa saja tunjangan tersebut?
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar