Juga, fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.
“Selain itu, cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok."
"Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta,” bebernya.
Namun demikian, Usman mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai penghimpun data warga yang akan menerima santunan.
Nantinya, penyerahan santunan kematian akan dilakukan langsung oleh Kemensos.
Hingga saat ini, Usman mengatakan data yang terhimpun sebanyak 60 orang.
“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” jelasnya.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar