GridFame.id - Kasus Covid-19 di Indonesia memang belum menemukan titik terang.
Meski begitu, pemerintah sudah melakukan segala usaha untuk meredam angka positif.
Salah satunya adalah dengan adanya vaksin dan juga memberlakukan beberapa peraturan yang membuat masyarakat tidak bisa berada di keramaian.
Namun bagi mereka yang terinfeksi bahkan meninggal karena Covid-19, pemerintah juga memberikan kemudahan.
Selain memberikan faskes gratis di Wisma Atlet dan juga beberapa rumah sakit, ada juga santunan kematian yang diberikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memfasilitasi pemberian santunan kematian bagi warganya yang meninggal akibat Covid-19.
Dilansir dari Warta Kota, santunan kematian tersebut merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, dengan besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 15 juta per jiwa.
Kepala Dinsos Kota Depok Usman Haliyana mengatakan, santunan kematian tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Kami minta para camat dan lurah di 11 kecamatan untuk menyosialisasikan kebijakan ini," papar Usman saat dikonfirmasi Wartakotalive, Sabtu (2/1/2021).
Bagi warga yang mendapatkan santunan kematian tersebut, Usman memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Antara lain, melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19.
Lalu, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.
Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP, dan kartu keluarga korban.
Baca Juga: Positif Covid-19, Maia Estianty Ungkap Momen Haru saat Dul Ucap Kalimat Ini: 'Makasih Ya Sayang'
Juga, fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.
“Selain itu, cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok."
"Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta,” bebernya.
Namun demikian, Usman mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai penghimpun data warga yang akan menerima santunan.
Nantinya, penyerahan santunan kematian akan dilakukan langsung oleh Kemensos.
Hingga saat ini, Usman mengatakan data yang terhimpun sebanyak 60 orang.
“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” jelasnya.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar