Akan tetapi, pemberlakuan itu hanya untuk jam operasional saja, selebihnya mengenai peraturan protokol kesehatan akan tetap diberlakukan.
Mulai dari makan di tempat paling banyak 25 persen dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Namun jika ditemukan ada yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan diperingatkan tim dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!
"Kalau dikasih peringatan tapi tidak mau menjaga jarak tempat duduknya saat itu juga diperingatkan ya harus diikuti. Jangan terus dibiarkan begitu," ungkap Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19.
Sebenarnya Kota Solo menjadi pertimbangan PPKM yang sudah berlangsung, karena tingginya angka penyebaran Covid-19 di Solo.
Namun akan tetap diawasi oleh pihak Pemerintah Solo untuk menjaga protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar