GridFame.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB secara ketat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Keputusan PSBB ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki.
Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ada 16 Aturan Soal Ganjil Genap Sampai Tukang Cukur
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Yakni: tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen.
Baca Juga: Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021 Diberlakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Berikut Peraturannya