Find Us On Social Media :

Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!

PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan

GridFame.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB secara ketat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Keputusan PSBB ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki.

Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ada 16 Aturan Soal Ganjil Genap Sampai Tukang Cukur

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Yakni: tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen.

Baca Juga: Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021 Diberlakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Berikut Peraturannya