GridFame.id - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB secara ketat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Keputusan PSBB ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki.
Bahkan pada periode Rabu 6 Januari 2021, angka positif corona atau Covid-19 mencapai rekor harian baru sebesar 8.854 kasus.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ada 16 Aturan Soal Ganjil Genap Sampai Tukang Cukur
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1) menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang ada di Jawa dan Bali lantaran wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Yakni: tingkat kematian akibat corona atau Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni sebesar 3 persen.
Baca Juga: Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021 Diberlakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa Bali, Berikut Peraturannya
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif covid-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70%
Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Baca Juga: Belum Ditahan, Nasib MYD Bergantung Pada Kata-kata Gisel, Kenapa?
Ini artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemd yakni Gubernur.
Namun, sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus corona yang tinggi.
Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:
- DKI Jakarta: seluruh DKI
- Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
- Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
- Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
- Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
- Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung Airlangga mengatakan setelah kebijakan ini berakhir pada 25 Januari, pemerintah akan melakukan evaluasi.
Baca Juga: Sebut Ketakutan Sudah Tiduri Istri Orang, Pakar Ekspresi Bongkar Sikap MYD: Apakah Ini Penyesalan?
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cek Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Diberlakukan PSBB Ketat, Ada Lokasi Tempat Tinggalmu?