Find Us On Social Media :

Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!

PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Inilah 8 Aturan yang Harus Diperhatikan

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif covid-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14% dan tingkat keterisian rumahsakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70%

Kata Airlangga, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Sebagai gambaran: DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, Jabar juga mencatatkan tingkat keterisian dari tempat tidur atas pasien positif corona juga di atas 70%, Yogyakarta di atas 70%, juga Jatim dengan tingkat ketirisian tempat tidur di atas 70% serta tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: Belum Ditahan, Nasib MYD Bergantung Pada Kata-kata Gisel, Kenapa?

Ini artinya, “Kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1).

Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang akan PSBB akan dilakukan oleh Pemd yakni Gubernur.

Namun, sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus corona yang tinggi.

Baca Juga: Chacha Sherly Dituding Sempat Ingin Bunuh Diri, Cita Citata 'Labrak' Iis Dahlia: 'Orangnya Udah Meninggal!'