Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.
Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Bagikan Potret Mendiang Ayahnya dan Syekh Ali Jaber, Putra Ustaz Arifin Ilham Ungkap Hal Ini
Skema penyaluran BLT PKH
Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.
Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.
Berikut rinciannya:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar