GridFame.id - Berbagai bantuan langsung tunai (BLT) diberikan di masa pandemi.
Pemerintah pun telah berusaha membantu masyarakat dan para pelaku usaha untuk melewati krisis ekonomi di masa pandemi.
Salah satunya adalah dengan memberikan BLT dan Bansos kepada masyarakat.
Dana Bantuan Sosial (Bansos) ini menjadi pertolongan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Lewat Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.
Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah secara resmi menyalurkan 3 jenis bansos kepada masyarakat yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 4 Januari 2021 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, untuk Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Syarat penerima BLT PKH
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.
Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Bagikan Potret Mendiang Ayahnya dan Syekh Ali Jaber, Putra Ustaz Arifin Ilham Ungkap Hal Ini
Skema penyaluran BLT PKH
Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.
Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.
Berikut rinciannya:
Komponen kesehatan
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Komponen pendidikan
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
Sementara, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu KPS, Ini Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar