GridFame.id - Akhirnya permasalahan Raffi Ahmad menemukan titik terang.
Polisi menyampaikan hasil gelar perkara soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan kawan-kawan.
Diketahui pesta yang diduga melanggar protokol kesehatan dihadiri Raffi Ahmad dan kawan-kawan, digelar dikediaman Ricardo Galael, Rabu (13/1/2021) malam.
Hal itu sempat membuat heboh jagat dunia maya.
Tak sedikit yang mengecam kelakuan Raffi Ahmad, dan masalah tambah rumit ketika diketahui ada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sana.
Alhasil, Raffi Ahmad dilaporkan atas kelalaiannya menjaga protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, tidak terbukti (adanya pelanggaran protokol kesehatan). Setelah melakukan pemeriksaan saksi, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
"Tim yang melakukan penyelidikan yaitu anggota kepolisian dan juga tim Satgas Covid-19," tambahnya.
Yusri menambahkan, dalam penyelidikan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian justru menemukan barang bukti yang menguatkan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan, dalam kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan.
Bukti tersebut yakni, Raffi Ahmad dan kawan-kawan yang hadir dalam pesta ada di kerumunan dan tanpa masker di kediaman Ricardo Galael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sudah dilakukan pengecekan kesehatan.
"Jadi tamu-tamu yang hadir berjumlah 18 orang, ketika datang langsung dicek suhu dan melakukan tes swab antigen disana," ucapnya.
"Kami juga menemukan bukti hasil swab antigen berjumlah 18 sesuai dengan tamu yang hadir," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael.
"Karena tidak terbukti adanya pelanggaran protokol kesehatan, maka kasus ini diberhentikan. Sehingga dilakukan pemberhentian penyelidikan," ujar Yusri Yunus.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar