"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah.
Melihat sang ayah tiba-tiba mencoretnya dari KK, Deden pun langsung bertindak.
Baca Juga: Beredar Formulir Online BLT UMKM Tahap 2, Langsung ke kemenkopukm.go.id!
Ia nyatanya kini ingin meminta maaf dan berdamai dengan Koswara.
Ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021), Deden mencurahkan isi hatinya.
Dengan mata berkaca-kaca, Deden mengaku punya banyak dosa kepada orangtuanya karena sudah gugat sang ayah, Koswara Rp 3 M.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar