GridFame.id - Kabar terbaru tentang program bantuan pemerintah selama masa pandemi.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020 Pemerintah memberikan berbagai macam bantuan langsung tunai (BLT).
Salah satunya yaitu Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang banyak diburu masyarakat terdampak.
Bantuan PKH juga diberikan sebesar Rp3 Juta selama satu tahun penuh pada ibu hamil dan balita
Banyak penerima yang berharap BLT PKH akan tetap dilanjutkan di tahun 2021 hingga begitu menanti kabar terbarunya.
Melansir dari Kompas.com yang mengutip dari indonesia.go.id, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Waktu Penyaluran
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT bagi ibu hamil dan balita, juga penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Akan Cair Lagi Tahun Ini Atau Tidak? Begini Penjelasan Menaker...
Syarat
Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Batasan Bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Beredar Formulir Online BLT UMKM Tahap 2, Langsung ke kemenkopukm.go.id!
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
Baca Juga: Mau Dapat BLT 3 Bulan Sekali? Syaratnya Mudah Banget, Tinggal Daftar di Sini!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar