Sidang hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.
Sementara Rachel hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Dilansir dari hukumonline.com, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Namun, jika ibu lebih memilih berkarir daripada mengasuh anak, dilihat dari segi hukum, hak dan kedudukannya adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, demikian yang disebut dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.
Ini artinya, sudah menjadi hak ibu untuk bekerja, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajibannya untuk mengasuh anak.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar