GridFame.id - Berita mengejutkan datang dari pasangan selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim atau Okin.
Meski bukan pemain sinetron atau film, namun ketenaran mereka nyaris menyamai artis yang sering tampil di layar kaca.
Semua bermula saat Rachel Vennya memutuskan untuk membuka hijabnya.
Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Rachel Vennya Ungkap Pengakuan Suami Terhadap Dirinya: 'Biar Semua Orang Tahu'
Banyak yang menduga jika rumah tangganya dan Okin sedang bermasalah dan semua terbukti lewat bocornya gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Namun, Rachel Vennya sendiri tidak mengajukan hak asuh atas dua anak mereka, Xabiru dan Chava.
Lalu, bagaimana nasib mereka?
Dikatakan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.
Surat gugatannya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021 namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pengadilan Agama Jelaskan Gugatan Cerai Rachel Vennya Terhadap Niko Al Hakim
Taslimah menuturkan bahwa Rachel hanya meminta permohonan cerai dan belum menuntut hak asuh anak maupun harta gono gini.
"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai. Tidak ada (gono gini)," lanjutnya.
Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya pada hari ini Selasa (2/2/2021).
Sidang hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.
Sementara Rachel hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.
Dilansir dari hukumonline.com, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Namun, jika ibu lebih memilih berkarir daripada mengasuh anak, dilihat dari segi hukum, hak dan kedudukannya adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, demikian yang disebut dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.
Ini artinya, sudah menjadi hak ibu untuk bekerja, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajibannya untuk mengasuh anak.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar