Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Bagi pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat tunjangan khusus.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Adapun, ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
Source | : | Fotokita.grid.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar