Akses mendapatkan bantuan berupa program atensi, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) termasuk pula bantuan dari kementerian/lembaga lain misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) terbuka lebar.
Dilansir Pusdatin Kemensos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos, jika memenuhi syarat sebagai warga miskin. Berikut ini alur pendaftarannya:
1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Buruan Cek Lagi! Cuma Modal KTP Bisa Cair Rp 300 Ribu, Ini Caranya dapatkan Uang Bansos
2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar