Terungkap juga ternyata di desa tersebut ada 288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Desa Sumurgeneng.
Namun warga yang sudah di anggap mampu, dicoret oleh petugas dan dikeluarkan dari penerima BPNT.
"Sudah diverifikasi oleh petugas, yang mendapat ganti untung lahan harus dikeluarkan dari penerima BPNT," tutup Imron.
Gihanto menambahkan, dari 840 kepala keluarga (KK), 225 orang di antaranya menjual lahan kepada Pertamina.
Harga yang diterima warga untuk penjualan tanah per meter mulai dari Rp 600-800 ribu.
Sehingga penjualan yang didapat warga rata-rata mencapai miliaran rupiah.
Untuk penjualan tanah paling sedikit Rp 36 juta, paling banyak warga sini Rp 26 miliar, sedangkan ada warga luar mendapat Rp 28 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lain dari Desa Miliarder di Tuban, Tarsimah Hanya Bisa Lihat Keriuhan Warga Borong Mobil".
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar