GridFame.id - Jangan sampai terlewat cara daftar online BLT UMKM lewat HP.
Selain lewat HP, daftar BLT UMKM 2,4 juta juga bisa melalui RT setempat.
Simak cara lengkap daftar BLT UMKM 2,4 juta berikut ini.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Jika KTP Tak Muncul di Eform
BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah.
Untuk dapat Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 siapkan persyaratan.
Tahun 2021 ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilanjutkan pada 2021.
Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
BLT UMKM disebut juga Banpres ini diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha mikro.
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Langsung Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Pendaftaran bisa dilakukan secara manual dengan membawa dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Selanjutnya baru mengisi data secara online di link dinas koperasi masing-masing.
Untuk mendaftar dapat bantuan UMKM diwajibkan memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Lantas, bagaimana cara membuat IUMK?
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .
Seperti dilansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'
IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Berkas-berkas yang disiapkan:
1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar).
(Sumber: Permendagri No.83/2014)
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
Catatan Penting
Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).
Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi.
Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.
Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.
Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar