Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu, Cek Penerima Dengan Akses dtks.kemensos.go.id Cuma Pakai KTP, Begini Caranya
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Bantuan UMKM, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dananya"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar