Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
Syarat penerima BPUM
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunKaltim.co dengan Judul "BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta Cair, Ada Kendala Bisa WhatsApp Nomor Ini, Cek Syarat Daftar Langsung Bisa"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar