GridFame.id - Informasi terbaru tentang pencairan BLT UMKM tahun 2021.
BLT UMKM atau BPUM BRI masih menjadi salah satu program bantuan yang dinanti masyarakat Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini meminta Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BLT UMKM.
Baca Juga: Langsung Cek! Ada 3 BLT dan Bansos Kemensos Jadwal Cair Maret 2021, Jangan Sampai Tak Kebagian!
Besarnya intensif BLT UMKM atau BPUM BRI yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
BLT UMKM yang diberikan di tahun 2021 akan sama dengan sebelumnya di tahun 2020.
BLT UMKM diberikan untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang ikut terdampak pandemi, sebagai ganti modal usaha.
Lalu bagaimana cara pencairan BLT UMKM jika ada kendala?
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2021 kembali akan cair Maret ini.
Adapun kabar gembira cairnya Bantuan Presiden ini disampaikan langsung oleh Kemenkop UKM.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (2/3/2021), Kemenkop memastikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta bakal dibuka di tahun ini.
Baca Juga: Kabar Gembira BLT UMKM 2,4 Juta Masih Cair di Bulan Maret, Simak Cara Daftar dan Syaratnya BPUM BRI
Saat ini sedang dilakukan proses persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya.
Belum bisa dipastikan kapan pendaftaran BPUM bakal dibuka.
Terkait pendaftaran BPUM tahun 2021, Kemenkop menegaskan pihkanya tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran BPUM.
Bagaimana cara cek bantuan UMKM?
Pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website, www.kemenkopukm.go.id.
"Hai #SobatKUKM ! Terima kasih atas kesabarannya menantikan perkembangan informasi kelanjutan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tahun lalu telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir di semua posting ada pertanyaan mengenai program kapan dibuka kembali.
Perlu diketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.
Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya.
Pastikan Sobat mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi@kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.
Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro." tulis @@kemenkopukm.
Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut
Call center: 15000 587
Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
Email: indo@kemenkopukm.go.id
Dibuka di Bulan Maret
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.
"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.
Baca Juga: 3 Bansos Ini Cair di Bulan Maret, Segera Siapkan KK dan KTP
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.
Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan?
Namun demikian, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.
Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
Syarat penerima BPUM
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunKaltim.co dengan Judul "BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta Cair, Ada Kendala Bisa WhatsApp Nomor Ini, Cek Syarat Daftar Langsung Bisa"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar