Integrasi ini dilakukan dengan menggunakan data yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum program Kartu Prakerja bagi calon pengantin.
"Bila diperlukan misalnya perpres, permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimpelentasikan," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menambahkan Kartu Prakerja bagi calon pengantin juga diharapkan bisa mendidik calon perempuan yang akan menjadi ibu agar tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 3,55
"Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah," tutur Femmy.
Terkait percepatan pembahasan program, Femmy mengatakan sudah menginstruksikan agar persiapan program bisa dikebut, mulai dari payung hukum hingga prosedur teknis pendaftaran secara online dan offline.
"Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Baru Kartu Prakerja, Peserta Wajib Tonton Video Berdurasi 3 Menit
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar